Pertama, menambahkan berarti kita memberikan tambahan aturan pada aturan yang telah ada. Misal di peraturan existing terdapat pengaturan mengenai "(1) Parkir mobil untuk karyawan berada di sayap barat". Maka bila ada tambahan pada peraturan existing yang dituangkan dalam peraturan baru menjadi sebagai berikut:
Menambahkan ketentuan terkait Parkir Mobil Pasal 1 menjadi sebagai berikut: "(2) Parkir motor untuk karyawan juga berada di sayap barat".
Kedua, mengubah. Mengubah berarti kita mengubah redaksi atau isi aturan existing yang ada. Misalnya di dalam peraturan existing terdapat aturan berikut: "(1) Fasilitas parkir mobil untuk karyawan berada di sayap barat diberikan dari pukul 7.00 s.d. 19.00 WIB. Bila melebihi waktu tersebut, maka karyawan membayar uang parkir sesuai aturan parkir pengelola gedung". Bila ada perubahan, maka aturannya menjadi sebagai berikut:
Mengubah ketentuan terkait Parkir Mobil dalam Pasal 1 menjadi sebagai berikut: "(1) Fasilitas parkir mobil dan motor untuk karyawan berada di sayap barat, diberikan selama 12 jam atau sejak pukul 7.00 s.d. 19.00 WIB. Bila melampaui kurun waktu tersebut, maka karyawan membayar uang parkir sesuai aturan parkir pengelola gedung".
Ketiga, mencabut. Mencabut berarti aturan lama/existing dicabut dan diganti dengan ketentuan yang baru. Misalnya ketentuan lama menyatakan "2) Fasilitas parkir mobil untuk karyawan berada di sayap barat diberikan dari pukul 7.00 s.d. 19.00 WIB. Bila melebihi waktu tersebut, maka karyawan membayar uang parkir sesuai aturan parkir pengelola gedung". Bila aturan lama ini dicabut, maka menjadi sebagai berikut:
(1) Mencabut ketentuan terkait parkir Mobil dalam Pasal 1.
(2) Fasilitas parkir mobil dan motor untuk karyawan berada di sayap barat, diberikan selama 12 jam atau sejak pukul 7.00 s.d. 19.00 WIB. Bila melampaui kurun waktu tersebut, maka karyawan membayar uang parkir sesuai aturan parkir pengelola gedung".
Begitu sementara ini kepahaman saya. :)
Semoga bermanfaat.



